Standart Operating Procedure Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jawa Tengah
detailMekanisme/ Alur Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detailJangka Waktu Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detailBiaya Pelayanan Publik Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jawa Tengah
detailAlur Pengaduan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detailTindak Lanjut Aduan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
BACA SELENGKAPNYA
"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik."
Kepala Dinas DPUPR
Laporan Posisi Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Aset - Inventarisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Ringkasan Rencana Kerja & Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Ringkasan Rencana Kerja Operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detail
Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah
detailProgram penyelenggaraan jalan provinsi di Jawa Tengah
Informasi DetailProgram pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai kewenangan provinsi
Informasi DetailProgram penataan bangunan dan lingkungan gedung pemerintah
Informasi DetailProgram pengembangan dan pembinaan jasa konstruksi
Informasi DetailProgram penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi
Informasi DetailPPID Pelaksana
Dengan ini kami, aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah siap melayani masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai standar pelayanan publik dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jumlah permohonan informasi publik yang diterima melalui email/ form permohonan online/ datang sendiri pada tahun ini dapat Anda lihat dengan mengeklik link text ini.
Laporan disusun secara berkala dengan format nomor, nama pemohon, tanggal permohonan, jenis permohonan dan status.
Jangka waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelayanan Informasi Publik dilakukan tiap hari kerja/ jam kerja : Senin s/d Kamis : 07.30 – 15.30 WIB ; Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB dan Jumat : 07.30 – 14.00 WIB ; Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB