Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Penolakan Permohonan Informasi
2025
PENTING !
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan