(021) 12345678 info@dpupr.go.id Jl. Madukoro Blok AA-BB, Tawangmas, Kec....
ID | EN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Penolakan Permohonan Informasi

2025

PENTING !
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

NoDaftar BulanDaftar TahunTindak Lanjut
1

Oktober

Tahun 2025

2

September

Tahun 2025

3

Agustus

Tahun 2025

4

Juli

Tahun 2025

5

Juni

Tahun 2025

6

Mei

Tahun 2025

7

April

Tahun 2025

8

Maret

Tahun 2025

9

Februari

Tahun 2025

10

Januari

Tahun 2025

11

Januari - Desember

Tahun 2024

12

Januari - Desember

Tahun 2023


Aksesibilitas
Ukuran Teks
100%
Mode
Lainnya